KPK Tak Peduli Idrus Marham Menyangkal Terlibat Suap PLTU Riau-1

Idrus Marham hari ini akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2018, 13:11 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 13:11 WIB
Mensos Idrus Marham Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Menteri Sosial Idrus Marham duduk di lobi gedung KPK usai diperiksa penyidik, Jakarta, Kamis (26/7). Idrus diperiksa terkait kasus menerima suap Rp 4,8 miliar proyek PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tak peduli jika mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menyangkal keterlibatannya dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Bagi KPK, buktilah yang terpenting dalam mengungkap sebuah kasus.

"Mungkin IM (Idrus Marham) dalam pemeriksaan bisa jadi dia menyangkal, itu enggak penting, enggak masalah," ujar Alex di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, penyidik KPK tak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan yang memberatkannya. Idrus hari ini akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Alex mengatakan, pemeriksaan Idrus kali ini untuk mendalami bukti yang dimiliki penyidik KPK terkait komunikasinya dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Komunikasi tersebut berkaitan dengan suap PLTU Riau-1.

"Ada komunikasi antara Eni dengan IM (Idrus Marham), dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari (tersangka) Johannes Kotjo. Intinya apa, Eni itu ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham," kata Alex.

Selain Idrus Marham, hari ini penyidik KPK memeriksa Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Menurut Alex, Idrus dan Eni juga akan ditelisik soal uang suap yang diduga digunakan untuk Munaslub Partai Golkar.

"IM juga mengetahui Eni itu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus Marham disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Juga Periksa Dirut PLN

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya