Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Hadapi Tuntutan

Sebanyak 1.345 lembar halaman surat tuntutan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2018, 12:40 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 12:40 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebanyak 1.345 halaman surat tuntutan terhadap Syafruddin dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang tersebut.

"Kami menyusun surat tuntutan ini sebanyak 1.354 halaman," ujar jaksa KPK Khairudin, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Pada kasus ini, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL, karena belum menyelesaikan kewajibannya terkait piutang kepada petani tambak.

Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kerugian Negara

Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perbuatan Syafruddin itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Perbuatan Syafruddin juga disebut telah menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali BDNI, sekaligus penerima SKL obligor BLBI. Keuntungan yang didapat yakni Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya