Anggota DPRD DKI: Penerima KJP Berkurang, Plusnya di Mana?

Gembong menyebut, ada puluhan siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus pada 2018.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Sep 2018, 10:10 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 10:10 WIB
Sandiaga Uno Sosialisasikan Program KJP Plus di Batu Ampar
Cawagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno saat mensosialisasikan program KJP Plus ke warga Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (3/4). Selain sosialisasi, Sandi melantik kader Roemah Djoeang pemenangan di wilayah Batu Ampar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dipertanyakan anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mempertanyakan nilai plus program itu, pasalnya jumlah penerima KJP Plus pada 2018 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau plus seharusnya kan ditambah, ini kok berkurang. Jadi plusnya di mana," kata Gembong saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/8/2018).

Berdasarkan data yang diterima Gembong, ia menyebut ada puluhan siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus pada 2018 padahal tahun sebelumnya anak-anak itu menerima bantuan KJP.

"Padahal juga kondisi ekonomi masih sama dengan tahun 2017, saat mereka menerima KJP," ucapnya. Gembong meminta Dinas Pendidikan tidak mempersulit orangtua saat akan mendaftar ulang KJP Plus.

"Boleh dicek ke orangtua. Saya beri data ke kepala dinas, sudah berkali-kali mereka mondar mandir ke sekolah. Ini kan dalih kepala dinas saja. Tolong enggak perlu dipersulit," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anggaran Rp 3,975 triliun pada 2018

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto menyampaikan, anggaran KJP Plus sebesar Rp 3,975 triliun pada 2018 dialokasikan untuk 872.024 penerima KJP Plus. Anggaran KJP Plus ini naik Rp 560 miliar dari tahun lalu.

Ia mengatakan masih ada slot untuk puluhan ribu siswa yang berhak menerima KJP Plus, namun harus daftar ulang.

"KJP ini harus diperjuangkan, orangtua yang kemudian harus memperbarui 6 bulan sekali, melakukan pendaftaran di sekolah. Jadi, bukan sekali terima langsung seumur-umur akan terima KJP," kata Bowo.

Adapun besaran nominal yang diterima KJP Plus naik dibandingkan dengan KJP. Untuk siswa SD, dana yang semula Rp 210.000 naik menjadi Rp 250.000 per bulan. Untuk siswa SMP, besaran semula Rp 260.000 naik menjadi Rp 300.000 per bulan. Untuk siswa SMA, naik dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000. Sementara untuk siswa SMK, besaran semula Rp 390.000 naik menjadi Rp 450.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya