Kemenkumham Buka Lowongan CPNS Lulusan SMA 878 Orang

Untuk usia pelamar CPNS 2018 dengan formasi SLTA sederajat di Kemenkumham minimal dari 18 tahun hingga maksimal 28 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 06:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) 2018. Total, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 2.000 formasi.

Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dikhususkan untuk luluan SLTA sederajat sebanyak 878 orang. Terdiri dari 211 wanita, 633 pria, putra putri Papua wanita berjumlah 8 orang, dan putra putri Papua pria sebanyak 26 orang.

Formasi seleksi CPNS tersebut nantinya akan menempati posisi sebagai penjaga tahanan atau sipir, Rutan serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Persyaratan yang dibutuhkan bagi para pelamar lulusan SLTA sederajat yang terdaftar di Kemenkumham memiliki nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,0 atau 70.

Khusus untuk pelamar kategori putra/putri Papua dan Papua Barat, minimal nilai rata-rata ijazah 6,0 atau 60 atau 2 skala 1 sampai 4 ata C.

Selain itu, memiliki surat keterangan asli dari kelurahan atau kepala desa atau kepala suku yang menerangkan pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orangtua asli dari Papua.

Usia Pelamar CPNS di Kemenkumham

pengumuman-cpns-140211b.jpg
Jika sesuai dengan jadwal sebelumnya, maka pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 akan dilaksanakan besok, 5 September 2017. (Ilustrasi: Antara)

Untuk usia pelamar CPNS 2018 dengan formasi SLTA sederajat di Kemenkumham minimal dari 18 tahun hingga maksimal 28 tahun. Sementara, tinggi badan untuk mereka yang melamar menjadi pejaga tahanan, pria minimal 160 sentimeter, sedangkan wanita minimal 155 sentimeter.

Lantas dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai salah satu persayarata? Informasi selengkapnya dapat di lihat di https://cpns.kemenkumham.go.id

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya