Jangan Keliru, Ini Beda E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diterapkan Polda Metro

Perbedaan E-Tilang dan E-TLE terletak di sisi administrasi dan teknologi yang digunakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2018, 07:22 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 07:22 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Ilustrasi tilang (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE). Penerapannya seiring dengan modernisasi CCTV atau kamera pengawas di sejumlah ruas jalan.

Namun, publik kerap menyamakan E-TLE dengan e-Tilang atau sistem tilang elektronik. Padahal, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, keduanya punya konsep yang berbeda.

"E-Tilang dan E-TLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf, di Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Ia memaparkan, dengan sistem ETLE pelanggaran bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Nantinya, pelanggar akan dikirim pemberitahuan melalui pesan singkat ke ponsel yang nomornya sudah terdaftar.

Karena itu, Polda Metro jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan nomor ponsel dan emailnya.

"Saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan E-TLE dilakukan sosialisasi terus digencarkan Dirlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Samsat mengarahkan untuk mendaftar ulang, sehingga pusat informasi terbentuk.

Lain lagi dengan e-Tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberi penjelasan.

"E-Tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," kata Budiyanto.

Ia melanjutkan, setiap anggota polisi lalu lintas memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing. Sehingga, proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.

Selain itu, dengan E-Tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan.

"Jadi E-Tilang itu pra-menuju E-TLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," beber Budiyanto. E-Tilang merupakan sistem yang sudah diterapkan sejak Desember 2016.

 

Cara Kerja E-TLE

Adapun penerapan sistem E-TLE akan menggunakan CCTV canggih yang akan didatangkan dari China. Selain merekam, CCTV dapat memotret pelanggaran, hingga nomor pelat kendaraan pelanggar.

Informasi yang didapat dari CCTV terkoneksi di dengan TMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.

Lalu, bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

"Sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada bulan Oktober ini diharapkan jauh lebih efisien dari sistem E-Tilang yang telah diterapkan sebelumnya," pungkas Budiyanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya