Bareskrim Ungkap Pembobolan 14 Bank Mencapai Rp 14 Triliun

Kasus tersebut terkuak diawali adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2018, 18:47 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 18:47 WIB
Penipuan Dana Nasabah
Petugas membawa para tersangka untuk dihadirkan saat rilis kasus pembobolan dana nasabah di Jakarta, Senin (24/9). Bareskrim Polri berhasil membekuk 5 tersangka kasus penipuan dana nasabah berbagai bank swasta dan plat merah. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) itu mencapai Rp 14 triliun.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, kasus tersebut terkuak diawali adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.

"PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Tetapi pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar," tutur Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Dari situ, Bank Panin merasa ada kejanggalan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT SNP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

"Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) berupa data list yang ada di PT CMP," jelas dia.

Lebih lanjut, nyatanya hal tersebut juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain. Ada sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan swasta.

"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," ujar Daniel.

 

 

 

Tetapkan 5 Tersangka

Penyidik pun menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akutansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK. Tidak ketinggalan dilakukan penyitaan sejumlah aset milik PT SNP.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD, dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," Daniel menandaskan.

 

Saksikan videdo pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya