Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan status tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap Dana Otsus yang menjerat Irwandi akan dilanjutkan.
"Penyidikan kasus ini akan terus berjalan untuk para tersangka yang diduga menerima suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).
Advertisement
Permohonan praperadilan ini bukan dilayangkan oleh Irwandi Yusuf sendiri namun oleh pihak ketiga, yakni warga Aceh bernama Yuni Eko Hariatna.Â
Dengan ditolaknya praperadilan Irwandi Yusuf, Febri mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran dana dari proyek tersebut.
"Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain," sambung Febri.
Â
Alasan Hakim Tolak Gugatan
Hakim tunggal menolak praperadilan status tersangka Irwandi Yusuf. Hakim menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.Â
Irwandi Yusuf tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase.Â
Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Â
Saksikan Video Piihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement