KPK Yakin Praperadilan Irwandi Yusuf Akan Ditolak

Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2018, 13:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 13:20 WIB
Penampilan Irwandi Yusuf Sebelum Jalani Pemeriksaan KPK
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Irwandi Yusuf akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh Tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon optimistis permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.

"Kalau kita tetap sesuai dengan jawaban dan bukti yang sudah kita sampaikan kemarin. Kita tetap sesuai dengan dalil dan jawaban kita. Dan Insyaallah KPK yakin menang," ujar anggota Biro Hukum KPK, Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Keyakinan tersebut didasarkan pada tidak adanya legal standing dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan sendiri dilayangkan oleh pihak ketiga, yakni warga Aceh bernama Yuni Eko Hariatna.

Yuni Eko juga diketahui sebagai kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf. Namun permohonan praperadilan tersebut tak seizin Irwandi. Bahkan Irwandi sempat menyampaikan keberatannya terkait permohonan praperadilan tersebut.

"Kami kan sudah kasih argumentasi di dalam jawaban dan juga bukti bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan," ucap Dion.

Irwandi Yusuf tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

 

Untuk Aceh International Marathon 2018

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya