Alex Noerdin Diperiksa Kejagung 7 Jam Terkait Korupsi Dana Hibah

Jampidsus memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Sep 2018, 18:28 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 18:28 WIB
Alex Noerdin Jenguk Korban Ambruknya Balkon BEI di RS Siloam
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memberi keterangan usai mengunjungi korban ambruknya balkon BEI di RS Siloam, Jakarta, Selasa (16/1). Soal biaya, seluruhnya menjadi tanggung jawab BEI dan Pemerintah Provinsi Sumsel. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Dia diperiksa sekitar tujuh jam terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

"Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case baksos 2013 lalu. Itu saja, ada beberapa pertanyaan (dari penyidik)," tutur Alex Noerdin di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Dia lalu menjelaskan alasannya mangkir dua kali dari pemeriksaan pada 13 September dan 20 September 2018.

"Pertama karena saya pembicara di Birmingham (Inggris) bersama menteri. Yang kedua saya sertijab," jelas Alex.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengatakan, penyidik masih menanyakan hal-hal yang bersifat umum kepada kliennya. Apapun prosesnya, akan dipenuhi dan dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harapan saya sih, sudah tidak ada panggilan. Tapi kita ikuti lah apa proses yang terjadi di penyidikan Kejagung," kata Soesilo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Tersangka

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp 2,1 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya