Liputan6.com, Jakarta - Advokat Lucas kembali dijadwalkan dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro yang merupakan mantan kliennya.
"Yang bersangkutan (Advokat Lucas) akan diperiksa untuk saksi Eddy Sindoro (ESI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, Lucas mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Jumat 28 September 2018. Lucas telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Advertisement
Selain Lucas, satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni Dina Soraya juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Â
Pencekalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Lucas dan Dina Soraya. Pencegahan ke luar berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
Tak hanya Lucas, Dina yang merupakan pihak swasta juga turut diagendakan pemeriksaannya besok.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement