Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencekal Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri. Pencekalan Ratna ke luar negeri dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018) malam.
Agung mengatakan, permintaan cekal terhadap ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu datang dari Polda Metro Jaya. Pihaknya baru menerima surat permintaan cekal tersebut hari ini.
Advertisement
"Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya," kata Agung.
Namun Agung mengaku belum mengetahui pencekalan Ratna Sarumpaet berkaitan dengan kasus apa. Termasuk dugaan kasus pembohongan publik soal penganiyaan Ratna Sarumpaet.
"Saya belum (tahu)," kata Agung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: