Pemilu 2019, KPU Resmikan Gerakan Lindungi Hak Pilih

Arief berharap, provinsi, kabupaten hingga kota serta partai politik bisa bekerja sama dengan KPU untuk bisa membantu para pemilih bisa mendapatkan haknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 11:31 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), Jumat (5/10/2018). (Merdeka.com/ Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan tersebut bertujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada Pemilu 2019 nanti.

"Makanya, kami membuat, memetakan, melindungi hak pilih ini sampai ke tingkat bawah. Diminta di tiap kelurahan atau desa itu dibentuk posko," kata Ketua KPU Arief Budiman saat meresmikan gerakan perlindungan hak pilih #GMHI di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Berdasarkan hasil laporan pihaknya, Arief menjelaskan, KPU membuat 69.834 titik posko untuk melayani dan melindungi hak pemilih. KPU menargetkan 83 ribu lebih posko agar bisa melayani para pemilih.

"KPU sudah berhasil membuat posko layanan gerakan melindungi hak pilih di 69.834 titik. Karena targetnya ada 83 ribu sekian titik sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan," papar Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Kerja Sama

Arief berharap, pihak provinsi, kabupaten hingga kota dan partai politik bisa bekerja sama dengan KPU untuk bisa membantu para pemilih bisa mendapatkan haknya.

"Mudah-mudahan teman-teman provinsi punya kolega, patner. Mudah-mudahan target kita bisa dicapai tidak terlalu lama. Sehingga dalam waktu yang ditentukan angka validitas data pemilih bisa kita capai sesuai kita harapkan," papar Arief.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya