Kasus Eks Bos Lippo Group, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2018, 20:05 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 20:05 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara bernama Lucas. Lucas merupakan tersangka dugaan merintangi proses hukum kasus dugaan suap penangangan perkara di PN Jakarta Pusat yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain kantor Lucas yang berada di Sahid Sudirman Center lantai 55, KPK menggeledah satu lokasi lainnya terkait dengan kasus yang sama, yakni sebuah apartemen di Kempinsky.

"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Tim masih di lokasi, sehingga nanti informasi lebih lanjut akan diupdate lagi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Korupsi

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tesangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya