Cara Pemerintah Permudah Korban Gempa NTB Peroleh Dana Bantuan

Kepala BNPB Willem Rampangilei mengatakan, korban gempa NTB cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2018, 19:53 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 19:53 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambangi korban gempa Lombok, NTB.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambangi korban gempa Lombok, NTB. (dokumentasi BNPB)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memangkas syarat bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya korban gempa untuk menerima dana rehabilitasi rumah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, korban gempa NTB cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

"Cukup mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," kata Willem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurut Willem, sulitnya pencairan dana bantuan untuk rehabilitasi rumah warga karena terkendala masalah akuntabilitas. Namun, untuk saat ini masalah tersebut kini sudah diatasi.

"Jadi dalam formulir itu disebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian. Jadi seperti itu. Dengan demikian kita akan bisa segera mencairkan," ucap Willem.

Meski demikian, Willem tak merinci syarat akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh korban gempa NTB. Ia hanya menggambarkan bahwa syarat akuntabilitas itu terkait dengan dua hal.

"Pertama, siapa yang terima uang. Kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.

 

Bentuk Pokmas

Presiden Jokowi memantau bangunan sekolah yang rusak akibat gempa Lombok
Presiden Jokowi memantau bangunan sekolah yang rusak akibat gempa Lombok (Biro Pers Setpres)

Presiden Jokowi, kata Willem, juga sudah meminta agar pengisian satu lembar formulir untuk pencairan dana itu bisa diberlakukan paling lambat Selasa 16 Oktober 2018 besok. Kemudian, ia berharap bahwa Gubernur NTB bisa membantu dengan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) di seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak gempa di NTB.

Pokmas tersebut, sambung Willem, beranggotakan sekitar 20 kepala keluarga yang dibentuk sebagai fungsi kontrol. Masing-masing masyarakat bisa mengawasi apabila terjadi penyelewengan dana.

"Contoh, di Mataram ada rumah tidak sesuai verifikasi kerusakan. Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya pokmas itu bisa dideteksi sejak dini," terang Willem.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya