Alasan Anies Perpanjang Ganjil-Genap hingga Desember 

Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan alasan memperpanjang kebijakan ganjil-genap hingga Desember.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Okt 2018, 12:11 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 12:11 WIB
Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 31 Desember
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Sesuai Pergub DKI Jakarta, aturan ganjil genap diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan alasan memperpanjang kebijakan ganjil-genap hingga Desember. Menurutnya, perpanjangan itu untuk melengkapi data perilaku warga setelah adanya ganjil-genap.

"Data jumlah pengendara umum yang memang meningkat. Kemudian kecepatan kendaraan memang meningkat, waktu tempuh menurun. Itu kami saksikan. Tapi di sisi lain, efek dari perilaku kita belum punya data yang lengkap, perilaku pengguna. Kemudian yang kedua, efek perekonomian datanya belum lengkap," kata Anies Baswedan di kawasan GBK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Anies menyebut dengan adanya data yang lengkap, maka akan diketahui apakah perlu ganjil-genap diterapkan pada periode berikutnya.

"Perpanjangannya itu tidak sepanjang hari, 4 jam di pagi hari, dan juga 4 jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil genap," ujarnya.

Kenapa diberlakukan, Anies menyatakan karena pihaknya ingin mengelola perilaku berkendaraan.

"Mereka yang kendarannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai. Tapi kalau sepanjang hari ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua," ucap Anies Baswedan.

Ubah Perilaku Berkendara

Mantan Mendikbud itu mengatakan, Pemprov DKI ingin mengubah perilaku warga agar mau berpindah ke kendaraan umum.

"Tujuan kami sekarang memperluas jangkau kendaraan umum dan kenyamanan kendaraan umum," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya