PKB: RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Jadi Kado Hari Santri

RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 20:16 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Fraksi PKB menyambut baik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama jadi RUU Inisiasi DPR

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, disetujuinya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat paripurna DPR sebagai hadiah menjelang Hari Santri Nasional (HSN) yang akan jatuh pada 22 Oktober 2018.

"Seluruh fraksi di DPR juga mendukung dibahasnya RUU tersebut,"  ujar Cucun di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Cucun mengatakan, fraksinya selama ini fokus pengawalan penyusunan RUU ini senantiasa membuka diri untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait subtansi dan isu strategis yang sekiranya belum terakomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur lebih khusus dari sistem pendidikan nasional, lex specialis derogate lex generalis," ujarnya.

Cucun menjelaskan, politik legislasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara umum, yaitu pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keterlibatan aktif dalam pembangunan nasional.

"Secara spesifik jati diri pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan character building di segala bidang kehidupan," tuturnya.

10 Fraksi Setuju

Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa. RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah.

RUU ini disetujui 10 fraksi di DPR. Dalam rapat juga ditampilkan nama perwakilan fraksi pengusul RUU, di antaranya Ibnu Multazam (PKB), Rieke Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), , Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (NasDem), Sudiro Asno (Hanura).

Tiga fraksi yang tidak menyetujui perubahan tata tertib adalah Golkar, PKB, dan PKS. Mereka meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan terkait tersebut.

"Kami meminta waktu untuk melakukan diskusi," kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya