2 Pelaku Penembakan Gedung DPR Terancam Hukuman Bui 20 Tahun

Dua pelaku penembakan Gedung DPR RI terancam terjerat UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Okt 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 12:55 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - Buntut dari penembakan salah sasaran dua ruangan di Gedung DPR, Senin siang, 15 Oktober 2018, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (17/10/2018), polisi mengatakan peluru berasal dari senjata yang digunakan pelaku di Lapangan Tembak Perbakin.

Keduanya mengaku bukan anggota Perbakin melainkan pegawai negeri sipil (PNS). Kini para pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Aturannya jelas, seseorang bisa membawa senjawa harus punya izin," ujar Kombes Pol Nico Afinta Direskrimum Polda Metro Jaya.  

Senin lalu, ruangan anggota dari fraksi Partai Golkar Bambang Hari di lantai 13 dan ruangan Wenny dari fraksi Partai Gerindra di lantai 16 mendadak panik menyusul insiden penembakan.  

Peluru menembus kaca dan plafon serta nyaris mengenai Heski Roring, tamu dari  Wenny Warouw yang sedang berkunjung di lantai 16. Peluru juga sempat menyerempet kerudung salah seorang staf ahli fraksi Partai Golkar yang berada di lantai 13. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya