Geledah 12 Lokasi, KPK Telusuri Alur Perizinan Proyek Meikarta  

Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Okt 2018, 05:08 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 05:08 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pemandangan proyek tower Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi untuk mencari bukti kasus dugaan suap izin proyek pembangunan proyek Meikarta. Dari penggeledahan, penyidik menelusuri alur serta proses perizinan proyek Meikarta.

"KPK terus melakukan pencarian bukti salah satunya dari penggeledahan di 12 lokasi itu dan kami nilai bukti bukti itu signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Selain itu, kata Febri, penyidik juga menelusuri sejarah proyek pembangunan Meikarta. Menurut dia, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

"Kedua bagaimana-bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita dan juga hubungan hukum pihak terkait. Ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak kontrak disana dan juga ada barbuk elektronik dan catatan yang akan kami telusuri lebih lanjut," ucap dia.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

 

Tangkap Bupati Bekasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya