KPK Akan Telusuri Peran James Riady dalam Pembahasan Izin Proyek Meikarta

KPK menduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk membahas proyek Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Okt 2018, 02:03 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 02:03 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK bakal menelusuri peran James Riady dalam pembahasan perizinan proyek Meikarta.

"Nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini. Kami akan konfirmasi salah satunya apakah ada atau tidak pertemuan atau pembicaraan dengan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Selain James, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya dari pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak Lippo Group. KPK menduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan pihak-pihak tersebut untuk membahas proyek Meikarta. 

"Tentu kami perlu mendalami keterangan yang bersangkutan (James Riady) atau pengetahuan para saksi terkait dengan perkara ini. Misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak yang terkait dengan perkara ini untuk membahas sejumlah hal terkait proyek ini," jelas Febri.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah James Riady, Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga ada bukti suap proyek Meikarta di rumah James.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Suap Rp 13 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya