Liputan6.com, Jakarta - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo angkat suara terkait pencekalan terhadap dirinya yang dilayangkan Polda Jawa Timur. Pria yang kerap disapa Ahmad Dhani ini terjerat kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai 'idiot'.
Namun, Ahmad Dhani seolah tak mempersoalkan pencekalan dirinya ke luar negeri. Cuma, dia menyayangkan perlakuan terhadap dirinya yang dinilai berbeda.
"Oposisi diperlakukan bagai teroris," ujar Ahmad Dhani singkat saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (20/10/2018).
Advertisement
Sementara itu, pihak Imigrasi sendiri belum mau mengungkap soal surat cekal yang dilayangkan Polda Jatim terhadap Ahmad Dhani.
"Prinsipnya Imgrasi hanya meneruskan permintaan. Jadi untuk pencekalan dapat dikonfirmasi ke Polda Jatim," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pihak Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat cekal atas nama Ahmad Dhani ke pihak imigrasi terkait kasus tersebut.
"(Status) cekal sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Dedi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Â
Advertisement