Polda Jatim Ajukan Pencekalan Ahmad Dhani ke Imigrasi

Hal itu menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2018, 17:39 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 17:39 WIB
Wajah Lesu Ahmad Dhani Saat Jalani Sidang Lanjutan
Musisi Ahmad Dhani mendengarkan keterangan saksi kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (15/10). Sidang beragendakan pembacaan keterangan saksi dari pihak Ahmad Dhani sebagai terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat.

Hal itu menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi seperti dikutip Antara, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Batal Deklarasi

Seperti diberitakan, pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya