Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 1 November 2018

Anies menyebut pihaknya telah rampung merumuskan besaran UMP. Pergubnya diteken hari ini, Jumat (26/10/2018).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Okt 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 08:40 WIB
Anies Baswedan Buka Konferensi Asian Mediation Association
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat pembukaan Konferensi Asian Mediation Association (AMA) ke-5 di Jakarta, Rabu (24/10). Anies berharap konferensi ini memberi banyak kesempatan dalam pertukaran ide. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada 1 November 2018 mendatang.

"Pengumumannya harus 1 November. Saya enggak boleh ngumumin sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 25 Oktober 2018.

Anies menyebut pihaknya telah rampung merumuskan besaran UMP. Pergubnya diteken hari ini, Jumat (26/10/2018).

"Saya tanda tangani, tetapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1," ujarnya.

Anies menyebut kenaikan UMP akan diiringi kebijakan subsidi buruh berupa kartu pekerja. Kartu itu memberi subsidi pangan, transportasi hingga fasilitas DP 0 persen.

Kartu pekerja dapat dinikmati buruh yang bergaji UMP atau UMP plus 10 persen.

"Kita ingin ada program DP 0 semua agar sebagian dari teman-teman bekerja yang bisa, yang berhak memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya. Kita juga ingin agar semua item itu, baik terkait dengan pangan bersubsidi, Transjakarta member di jakgrosir, maupun fasilitas KJP bagi anak-anak para pekerja, itu menjangkau lebih banyak (lewat kartu pekerja),” tandas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bebani Pengusaha?

Sebelumnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota. Oleh sebab itu, pengusaha meminta agar kenaikan upah minimum pada tahun depan hanya lima persen.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam kondisi ekonomi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Sebab, perusahaan masih memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.

"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Tak hanya itu, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 20-25 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03 persen. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak sembarang dalam menuntut kenaikan UMP 2019 hingga 25 persen.

Kenaikan sebesar ini didasarkan atas hasil survei yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 62 item, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya