Paripurna DPR Setujui 55 RUU Masuk Prolegnas 2019

Sidang paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2018, 19:21 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 19:21 WIB
20161215- Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Resmi Masukkan UU MD3 dalam Prolegnas 2016-Johan Tallo
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di Gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Dalam Paripurna penutupan masa sidang tersebut, membahas Tujuh Agenda yang salah satunya dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Ada 55 RUU yang setujui oleh DPR.

"Kami selaku Pimpinan DPR akan menanyakan apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dari 55 RUU, 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018. Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berasal dari usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.

"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujar Supratman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usul Pemerintah

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Dia menambahan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU. Enam RUU di antaranya dalam pembicaraan tingkat satu, enam RUU dalam proses penerbitan surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU. Antara lain RUU perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah. Kemudian adad RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.

Reporter: Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya