Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel angkat bicara terkait kabar penangkapan Rizieq Shihab. Dia pun membeberkan kronologi penangkapan Rizieq di Tanah Suci.
Dia menyatakan, ketika landing di Riyadh, 5 November 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), handphone-nya berdering dan menginformasikan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ditangkap aparat keamanan di Makkah. Dia pun menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan tersebut.
Tak hanya itu, Agus juga berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selain itu, dia mendorong dan memerintahkan KBRI untuk pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasusnya.
Advertisement
"Pada 6 November 2018, kita langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Makkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut," ucap Agus Maftuh melalui pesan tertulis pada Selasa (7/11/2018).
Hasil penelusuran, lanjut Dubes Agus, diinformaskan bahwa pada 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal MRS didatangi oleh pihak kepolisian karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam.
Bendera hitam tersebut, kata dia, mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah MRS. Pada saat itu, sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh Kepolisian Makkah.
"5 November 2018 pukul 16.00 WAS, MRS dijemput oleh kepolisian dan Mabahis Ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan Muhammad Rizieq Shihab ditahan kepolisian wilayah Makkah," ujar Dubes Agus.
Dia menegaskan, Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apa pun yang berbau terorisme, seperti ISIS, Al Qaedah, Al Jama'ah al-Islamiyyah, dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.
"Pemantauan dalam medsos juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme," kata Dubes Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akhirnya Dibebaskan
Dubes Agus menceritakan, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Ammah (intelijen umum), MRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada hari Selasa, 6 November 2018 sekira pukul 16.00 WAS.
"6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Makkah dengan jaminan," tuturnya.
Dubes Agus memastikan pihaknya akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak Arab Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Ia berharap, hanya masalah overstay atau kelebihan izin tinggal saja yang merupakan pelanggaran imigrasi.
Dubes Agus merasa sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi.
"Jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," tegas Dubes Agus.
Dubes Agus juga memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.
"KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement