Tanggapi PSI, Ketum PPP: Perjuangkan UU dan Perda Syariah Fardu Kifayah

PPP bertekad memperjuangkan UU dan Perda bernuansa syariah secara Konstitusional.

diperbarui 18 Nov 2018, 02:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 02:15 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy
Ketum PPP, Romahurmuziy saat memberkan pembekalan kepada pada caleg PPP di Solo, Rabu (10/10). (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Jakarta - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menanggapi penolakan UU dan Perda Syariah yang dilontarkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Ia menegaskan, pihaknya punya kewajiban untuk memperjuangkan UU bernuansa agama (syariah), baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah atau undang-undang bernuansa Islam di konstitusi Republik Indonesia hukumnya farduh kifayah,” kata pria yang karib disapa Rommy kepada JawaPos.com, Sabtu (17/11/2018).

Ia mengutip surat Al Imran ayat 104. Ayat itu menyatakan, "Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung".

Menurut Rommy, ayat itu memiliki arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Lini perjuangan tersebut di antaranya adalah dalam bidang politik.

Di jalur politik, imbuhnya, harus ada kelompok maupun partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional. Caranya dengan membuat UU di tingkat nasional dan perda di tingkat daerah.

Semua itu bertujuan untuk memudahkan umat Islam bisa leluasa dalam mengerjakan kewajiban agama mereka.

"Maka bagi PPP, yang kami jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah alquran untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar," jelasnya.

Alumnus ITB itu melanjutkan, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para pendiri bangsa telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945, yaitu UU atau di perda.

 

Peran PPP

Selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. Sebagai contoh, PPP berhasil menginisiasi UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menuntun umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam.

Begitu juga dengan lahirnya UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.

"Saat ini PPP juga memimpin pansus RUU Anti-Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," tandasnya.

Baca artikel Jawapos.com lain di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya