Diduga Terima Suap, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim menilai, Fayakhun telah terbukti bersalah menerima suap 900 ribu dolar Amerika dari pengusaha Fahmi Darmawansyah.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Nov 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 08:22 WIB

Fokus, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (22/11/2018), selain hukuman kurungan 8 tahun penjara, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai, Fayakhun telah terbukti bersalah menerima suap 900 ribu dolar Amerika dari pengusaha Fahmi Darmawansyah.

Uang tersebut diberikan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR agar mengupayakan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring atau drone. Menurut hakim, anggaran tersebut diusulkan pada APBNP tahun 2016. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya