Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menahan Hercules Rosario Marshal. Ini terkait kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kemarin kami sudah tetapkan sudah jadi tersangka. Hari ini kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/11/2018).
Edy menyebut selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar dia.
Advertisement
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial HM. Tersangka HM sendiri telah ditangkap beberapa waktu lalu bersama 22 anggota geng Hercules.
"Kami dapatkan surat kuasa (penugasan) lapangan ke tersangka HM. Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ungkap dia.
Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore 21 November 2018. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu 21 November 2018.
Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka,” jelas dia.
Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.
"Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," Edi menandaskan.
Advertisement