Ketua KPK Desak UU Tipikor Segera Direvisi

Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2018, 12:07 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 12:07 WIB
Gelar RDP, Komisi III - KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (3/10). Rapat membahas pengawasan KPK di bidang pencegahan korupsi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 penting dilakukan‎," ujar Agus Rahardjo saat memberikan sambutan paparan hasil review putaran I & II UNCAC di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selayan, Selasa (27/11/2018).

"Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi. Kita harus segera berubah," sambungnya.

Agus menilai korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia. Selain itu, dia berharap agar masyakakat dapat dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," kata dia.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu. Kepada Yasonna, Agus meminta untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat.

"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU Tipikor yang baru," ucap Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya