Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama memastikan, surat berkop Kemenag yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus 1440 Hijriah/ 2019 Masehi adalah hoaks. Â
"Abaikan saja. Itu jelas hoaks," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dikutip dari situs resmi kemenag.go.id, Selasa 27 November 2018.  Â
Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan.  Â
Advertisement
Surat itu mengarahkan calon jemaah agar menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di nomor 08126849971. Arfi sendiri memastikan hal itu hoaks. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar.  Â
"Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoaks," katanya.  Â
Arfi mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut dia, persiapan penyelenggaraan haji saat ini masih di tahap awal.
Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus.  Â
Surat tentang pelunasan itu masih akan didahului dengan penerbitan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.  Â
"Jadi KMA BPIH khusus 2019 belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," kata Arfi.  Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akurasi Data
Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses akan berlangsung pada 16 November-7 Desember 2018.
Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20 persen atau sebanyak 3.132 (3000763743).  Â
"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440 Hijriyah/ 2018 Masehi, jamaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," kata dia.
Â
Â
Advertisement