Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait, Rabu malam, menyatakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, laik terbang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/11/2018), di kantor Lion Air Jakarta, Presdir Lion Air Edward Sirait memastikan pesawat Lion Air PK-LQP sudah dinyatakan laik terbang berdasarkan dokumen dan pengecekan yang dilakukan teknisi.
Dia juga mengungkapkan ada perbedaan dengan apa yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan preliminary report atau laporan pendahuluan. Pihaknya pun akan meminta klarifikasi kepada KNKT terkait laporan yang dikeluarkan.
Advertisement
"Pesawat ini laik terbang, jadi kami akan mengambil langkah-langkah kalau memang ini pernyataan yang dikeluarkan," ujar Presdir Lion Air Edward Sirait.
"Kita harus klarifikasi dengan KNKT, ada kontradiksi antara apa yang disampaikan data preliminary report dengan media release-nya," ucap Managing Director Lion Air Daniel Putut. (Muhammad Gustirha Yunas)