Suap PLTU Riau 1, Pegawai Asmin Koalindo Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Masih belum diketahui kaitan Vera Likin dalam kasus suap PLTU Riau 1 ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 03 Des 2018, 17:31 WIB
OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Tunjukan Barang Bukti Suap
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka dan menyita uang Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (ATK) Vera Likin mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap PLTU Riau 1. Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Hingga saat ini belum diperoleh informasi alasan terkait ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Masih belum diketahui kaitan Vera Likin dalam kasus suap PLTU Riau 1 ini. Namun PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk milik Samin Tan. Samin Tan sendiri sudah dicegah ke luar negeri oleh penyidik KPK.

Pada sidang suap PLTU Riau 1, Samin Tan disebut pernah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan untuk memuluskan jalan Samin Tan menggarap proyek dengan nilai US$ 900 juta.

Selain itu, perusahaan Samin Tan disebut sebagai salah satu pemberi gratifikasi untuk Eni Saragih. Yakni sebesar Rp 5 miliar.

Uang suap PLTU Riau 1 tersebut diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementeriaan ESDM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Pada kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau 1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau 1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya