Divonis Bersalah, Puluhan ASN Papua Barat yang Korupsi Segera Dipecat

Seluruh berkas telah siap dan pemberhentian bagi ASN koruptor tersebut bisa dilaksanakan pada Desember 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 07:50 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 07:50 WIB
Ratusan Pegawai Non PNS Demo Pengesahan Revisi UU ASN
Pegawai Non PNS KNASN dan FHK2I berunjuk rasa di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (2/5). Mereka menuntut pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan untuk menjadi pegawai tetap negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Manokwari - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 21 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat yang terlibat tindak pidana korupsi segera dilakukan dalam bulan ini.

"Ada penambahan tiga orang. Semula 18 orang, namun dari pendataan lebih lanjut ternyata ada tambahan dan sekarang total ada 21 orang," Kata Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin 3 Desember 2018.

Pihak Inspektorat sudah memperoleh salinan putusan dari kejaksaan dan pengadilan tentang kasus yang menjerat puluhan ASN tersebut. Hal ini menjadi dasar atas pemecatan tersebut.

Pekan ini, pihaknya akan menyerahkan seluruh berkas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat. Selanjutnya, BKD yang akan memproses hingga surat keputusan (SK) PTDH diterbitkan.

"Ini harus dilakukan, kalau tidak kepala daerah yang dipersalahkan. Mohon semua pihak menghormati, ini amanat undang-undang," ujar Sugiyono seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/12/2018).

Ia memastikan, dalam waktu satu atau dua hari ke depan seluruh berkas sudah diserahkan kepada BKD. Seluruh berkas telah siap dan pemberhentian bagi ASN koruptor tersebut bisa dilaksanakan pada Desember 2018.

Sugiyono berujar, di sisi lain masih ada ASN yang akan memperoleh sanksi PTDH akibat kasus korupsi. Pemberhentian untuk saat ini belum bisa diproses karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan melakukan banding, perkaranya inkrah dulu baru kita bisa proses. Untuk 21 orang ini sudah beres, jadi teman-teman pantau saja mudah-mudahan bulan ini SK PTDH sudah terbit," katanya.

Menurut dia, proses pemecatan dari status ASN cukup sederhana. Syarat mutlak yang harus ada yakni dokumen putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika syarat tersebut terpenuhi, pemberhentian bisa dilakukan tanpa harus menunggu waktu lama.

Setelah dipecat, hak mereka sebagai ASN terputus, termasuk gaji pensiun serta hak-hak yang lain.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Edaran Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya