Liputan6.com, Jakarta - CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) He Hai Fei tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, bos perusahaan penggarap proyek Meikarta itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati terkait suap Meikarta.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena sudah kembali ke China," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Advertisement
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Janji Beri Rp 13 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement