Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (OTT Kemenpora) pada Selasa, 19 Desember 2018 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula saat KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik suap di Kemenpora. Tim penindakan KPK pun bergerak dan mengamankan setidaknya 12 orang dalam OTT Kemenpora.
Baca Juga
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Advertisement
Kelima orang tersangka itu pun langsung mengenakan rompi oranye. Dengan begitu, kelimanya kini tidak lagi bisa menghirup udara bebas karena KPK menahan mereka.
Berikut 3 fakta yang dihimpun Liputan6.com usai OTT Kemenpora:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tetapkan Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula saat KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik suap di Kemenpora. Tim penindakan KPK pun bergerak dan mengamankan setidaknya 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain 12 orang, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny yang dikuasai oleh Mulyana.
Kemudian Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik ET (Eko Triyanto) dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 Miliar.
KPK kemudiam menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Advertisement
2. Ditahan di Rutan Berbeda
KPK menahan tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Deputi IV Kemenpora Mulyana ditahan di Rutan cabang KPK di Kav. C-1.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto ditahan di Rutan cabang KPK di Kavling K-4. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Desember 2018.
3. Uang Rp 7 Miliar
KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miliar di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diduga terkait korupsi dana hibah Kemenpora. Uang itu ditemukan KPK dalam kondisi masih terbungkus rapi dalam plastik bening.
Pada Rabu 19 Desember 2018 malam, uang gepokan itu dipamerkan KPK kepada publik melalui media massa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pencairan yang merupakan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pencairan itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Uang yang diamankan sekitar Rp 7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," kata Febri di Gedung KPK, Rabu 19 Desember 2018 malam.
Pencairan ini, lanjut dia, tak lazim dilakukan dalam pemberian dana hibah. Menurut KPK, dana hibah biasanya dilakukan melalui transfer antarbank.
"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sekitar Rp 7 miliar," ucap Febri seperti dilansir Antara.
Advertisement