Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merilis laporan masyarakat terkait perilaku hakim sepanjang 2018. KY mencatat, jumlah laporan yang diterima baik secara langsung maupun melalui pelaporan daring mencapai 1.719.
Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY sebanyak 1.106 laporan, laporan dengan mendatangi KY sebanyak 329 laporan, daring sebanyak 188 laporan, dan melalui bagian informasi sebanyak 96 laporan. Demikian disampaikan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
Jaja menyampaikan, laporan terbanyak berasal dari 10 provinsi. Provinsi terbanyak yaitu DKI Jakarta (311 laporan), kemudian disusul Jawa Timur (212 laporan), Sumatera Utara (162 laporan), Jawa Barat (159 laporan), Jawa Tengah (120 laporan), Sumatera Selatan (76 laporan), Sulawesi Selatan (72 laporan), Riau (65 laporan), Sulawesi Utara (46 laporan), dan Banten (46 laporan).
Advertisement
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan, telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY mengatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 412 laporan masyarakat," jelas Jaja.
Jaja mengatakan masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu sebanyak 782 laporan. Sedangkan terkait perkara pidana sebanyak 506 laporan. Data ini, kata Jaja, menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkata yang tinggi dan sensitif.
"Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan, dan tindak pidana korupsi sebanyak 76 laporan," sebutnya.
"Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi yaitu sebanyak 1.245 laporan. Kemudian berturut-turut yaitu Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 107 laporan, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan, dan Tipikor sebanyak 51 laporan," lanjutnya.
Â
Pelaporan Online
Jaja mengatakan mulai 2018 KY telah meluncurkan situs web Pelaporan Online Perilaku Hakim dalam rangka memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan daring ini berisi tata cara pelaporan, syarat, peraturan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Laporan tahun 2018 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Anggota KY, Sukma Violetta menyebutkan tahun lalu jumlah laporan yang masuk sebanyak 1.478. Dari laporan tersebut, yang diusulkan dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung sebanyak 33 hakim. Sementara untuk tahun ini, yang diusulkan terkena sanksi meningkat menjadi 63 hakim.
Reporter: Hari Ariyanti
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement