Polemik Seputar Penunjukan Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB

Penunjukan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB sudah dikonfirmasi pihak Istana.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 08:01 WIB
Letnan Jenderal Doni Monardo dilantik menjadi Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
Letnan Jenderal Doni Monardo dilantik menjadi Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Letjen Doni Monardo, dikabarkan akan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia akan menggantikan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei.

Konfirmasi kebenaran kabar itu dari pihak Istana di disampaikan melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi.

"Benar (Doni Monardo)," kata Johan singkat.

Rencana awalnya, Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1/2018) pekan lalu. Namun pelantikan urung terlaksana.

Di tengah rencana pelantikan Letjen Doni Monardo sebagai Kepala BNPB, sejumlah polemik malah menyeruak. Berikut ulasannya:

Saksikan video pilihan di bawah ini

1. Masih Aktif Sebagai Anggota TNI

Doni Monardo masih aktif menjadi anggota TNI. Sejak 14 Maret 2018, ia menjabat Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas). Sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalan pasal 47 ayat 1.

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pasal 47 (1).

Itu artinya pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB dianggap melanggar aturan. Karena BPNB tidak termasuk lembaga nonkementerian yang boleh diduduki TNI aktif. Ini sesuai dengan pasal 47 ayat 2 yang berbunyi:

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung." bunyi pasal 47 (2).

2. Wacana BNPB di Bawah Kemenko Polhukam

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko mengatakan akan ada revisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Nantinya, BNPB tidak lagi langsung di bawah presiden. Melainkan di bawah koordinasi menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.

"Bisa nanti BNPB tuh seperti SAR (Badan SAR Nasional) di bawah Menko Polhukam. Jadi, tidak harus semuanya di bawah presiden gitu kan," ujar Moeldoko.

Moeldoko tak menampik, revisi Perpres ini agar Doni bisa menjabat kepala BNPB tanpa perlu mundur sebagai prajurit TNI.

Ada pula alasan lain. Menurut Moeldoko, keberadaan tentara aktif di BNPB akan membantu dalam berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

"Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi," jelas Moeldoko.

3. Pelantikan Usai Revisi Perpres

Pelantikan Menunggu Revisi Perpres Rencananya Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1/2018), namun realisasinya urung dilaksanakan. Pasalnya, Jokowi Presiden melakukan kunjungan ke korban bencana tsunami di Lampung.

Selain itu, penundaan pelantikan Doni disebabkan Peraturan Presiden tentang BNPB masih menunggu direvisi.

Jika revisi sudah selesai, Doni bisa dilantik menjadi Kepala BNPB. "Mudah-mudahan enggak lama," kata Moeldoko.

Reporter: Sifa Hanifah 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya