Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Polsek Kembangan menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Kelompok ini dibekuk usai petugas membongkar peredaran sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Para pelaku menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan sabu. Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengatakan, dua dari tiga tersangka merupakan karyawan sekolah yakni tersangka DL dan CP.
Baca Juga
"Barang disimpan di dalam laboratorium. di situ ada sebuah ruangan yang dialihfungsikan jadi gudang dan tempat tidur," kata Kapolsek Kembangan, Komisaris Joko Handono, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Status keduanya pegawai harian lepas. Sejak enam bulan terakhir, kakak beradik itu tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
"Mereka menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut," Joko berujar.
Kendati demikian, Joko enggan mengungkapkan rinci sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," papar Joko.
Selain DL dan CP, ditangkap juga AJ. Joko menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sabu dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dipasok oleh seorang bandar berinisial BD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lembaga Pemasyarakatan.
Tersangka AJ yang akan berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan bandar tersebut. Lalu, bandar akan menyuruh orang kepercayaan untuk menaruh sabu di tempat-tempat yang telah ditentukan. Di tempat tersebutlah, AJ mengambil dan menyerahkan kepada DL dan CP.
"Antara tangan kepercayaan bandar dengan kurir (AN) tidak saling kenal. Sebab barang-barang selalu diambil di suatu tempat. Mereka tidak pernah bertemu," terang dia.
AJ bertugas mengambil sabu dari Lapas ke sekolah, serta mengirimkannya kepada pemesan.
"Setelah barang sampai, nantinya akan dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," terangnya.
Konsumsi Sabu di Sekolah
Selain mengedarkan sabu, ketiga pelaku juga mengkonsumsi sabu itu di lingkungan sekolah. "Saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," pungkas Joko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement