Perjalanan Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir hingga Bebas

Di tengah masa menjalani hukumannya, Abu Bakar Baasyir dikabarkan segera bebas dari penjara. Lalu, bagaimana sebenarnya rekam jejak kasus Baasyir?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jan 2019, 16:42 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 16:42 WIB
abu bakar baasyir
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus terorisme disebut segera bebas dari penjara. Sang anak, Abdul Rochim Baasyir, mengaku mengetahui kabar ini dari Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pengacara Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Iya Insyallah (bebas). Kami secara resmi diberitahu hari ini oleh Pak Yusril. Jadi beliau yang datang bersamaan dengan membesuk dan juga khotbah di masjid lapas (Gunung Sindur) dan kemudian beliau sambil beritahukan Abu Bakar Baasyir, bahwa upaya yang selama ini dilakukan Alhamdulillah membuahkan hasil dan Presiden sudah menyetujui bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan," ucap Rochim kepada Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).

Menurut dia, negara memberikan bebas murni kepada ustaz yang dikenai pidana terorisme. Adapun dasarnya, kata Rochim, adalah kemanusiaan. Dia menegaskan, pihaknya kini tengah mengurus penyelesaian surat-surat administrasi saja.

Mendengar kabar tersebut, Baasyir pun bersyukur. Hal ini disampaikan oleh tangan kanan Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah. Meski begitu, belum diketahui kapan waktu pasti Baasyir akan keluar dari jeruji besi di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baasyir dipindahkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan ke Lapas Gunungsindur pada Sabtu 16 April 2016. Abu Bakar Baasyir telah divonis 15 tahun penjara, karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan senjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.

Lalu, bagaimana rekam jejak perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir? Berikut ringkasannya dihimpun dari Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Bukan Pertama Kali

Abu Bakar Baasyir
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Penangkapan terhadap Abu Bakar Baasyir bukan yang pertama kali. Pada awal 2002, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia ditangkap dengan berbagai tuduhan. Di antaranya terlibat aksi teroris Bom Bali I dan dalang di balik serangkaian Kasus Bom Natal 2000.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) juga dituduh berencana membunuh Megawati Sukarnoputri yang kala itu menjabat wakil presiden.

Tuduhan bermula dari keterangan Omar Al Faruq, orang yang ditangkap intelijen Amerika Serikat karena dianggap kaki tangan Al-Qaeda di Asia Tenggara. Karena itu Baasyir diadili. Tapi sejak awal persidangan, Al Faruq tak pernah dihadirkan sebagai saksi.

Begitu pula, Faiz Bafana, anggota JI yang menyatakan Baasyir sebagai pengganti Abdullah Sungkar. Pria itu dikenal rekan Baasyir yang mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1972 lampau. Bafana hanya bersaksi melalui video conference dari Singapura, tempat ia ditangkap.

Usai penangkapan itu, kasus Baasyir pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Kemudian pada 2 September 2003, pengadilan memvonis pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Baasyir terbukti turut melakukan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, membuat keterangan palsu, dan terbukti keluar dan masuk Indonesia tanpa izin.

Guna menyikapi vonis tersebut, Baasyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding. Dua hari usai sidang, tim pengacara Baasyir resmi menyerahkan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2003. Mereka menilai ada tiga tuduhan yang tidak cukup bukti untuk menjerat Baasyir.

Sejak persidangan, Baasyir terus mendekam di tahanan meski ia sempat memenangi kasus ini. Melalui Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung, tuduhan terhadap Baasyir tidak terbukti. Ia cuma dikenai pelanggaran imigrasi.

 

2. Kembali Ditangkap

Yusril Ihza menemui terpidana teroris Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur
Yusril Ihza menemui terpidana teroris Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur (Liputan6.com/Istimewa)

Baasyir sempat dibebaskan pada Maret 2003 silam. Tetapi, ia kembali diringkus pada 30 April 2004 karena diduga melanggar Undang-Undang Antiterorisme dan terlibat Jamaah Islamiyah, kelompok yang dituding mengusung aksi teroris.

Kali ini, ada bukti baru Baasyir pernah memimpin upacara pelantikan Ketua Mantiki III Natsir Abbas di Akademi Militer Camp Hubaidah. Sejak itu, pria yang dituding kepala spiritual Jemaah Islamiyah ini dikurung sampai 2006.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2005, masa tahanan Baasyir dikurangi empat bulan dan 15 hari. Akhirnya, ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.

 

3. Penangkapan Terakhir

Abu Bakar Baasyir
Aparat kepolisian berjaga di ruang tahanan pengadilan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Bay Ismoyo)

Abu Bakar Baasyir kembali ditangkap pada 9 Agustus 2010 seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat diringkus Baasyir sedang dalam perjalanan ke Banjar, Jawa Barat saat menuju ke Solo, Jawa Tengah.

Baasyir ditangkap karena terlibat kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, ia divonis 15 tahun penjara. Kala itu, Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya