Apkasi Dukung Permendagri Tentang Pemberian Hibah dan Bansos

Peraturan ini muncul dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial dari pemerintah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Jan 2019, 13:04 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 13:04 WIB
Apkasi
Ketua Umum Apkasi Mardani H Maming. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini.

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan ini muncul dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial dari pemerintah.

“Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Ketua Umum Apkasi, Mardani H Maming dalam keterangannya, Senin (18/1/2019).

Mardani lantas memberikan catatan penting atas perubahan peraturan tersebut. Antara lain pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan. Kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun.

"Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya kan harus berada dalam daerah pemberi hibah," jelas Mardani.

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Atas pemberlakuan Permendagri Nomer 13/2018 per 23 Maret 2019 ini, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh. Dalam konteks keorganisasian Apkasi, ia menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.

“Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” imbuh Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp 25 juta per tahun.

“Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya