Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Tersangka HI yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut

oleh Ardi Munthe diperbarui 03 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 10:00 WIB
Sekda Kabupaten Pringsewu berinisial HI telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah LPTQ. Foto : (Istimewa).
Sekda Kabupaten Pringsewu berinisial HI telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah LPTQ. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka HI kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.163. Namun, sejauh ini penyidik telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp374.000.000.

Selain menetapkan HI sebagai tersangka, penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekda Kabupaten Pringsewu serta di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, kabupaten setempat. 

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya