Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Advertisement
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Tersangka HI kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.163. Namun, sejauh ini penyidik telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp374.000.000.
Selain menetapkan HI sebagai tersangka, penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekda Kabupaten Pringsewu serta di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, kabupaten setempat.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.