Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik bebasnya mantan rekannya saat memimpin DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok rencananya bebas murni pada Kamis 24 Januari 2019.
Jokowi menyatakan, Ahok telah menjalani proses hukum dan pidana penjara. Ahok telah mendekam di balik jeruji besi sejak Mei 2017, setelah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menodai agama Islam.
Baca Juga
"Ini kan, Pak Ahok kan sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah bebas," ujar Jokowi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Advertisement
Jokowi mengaku belum memiliki rencana bertemu Ahok setelah bebas. "Belum ada rencana," ucap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Pengamanan Khusus
Sementara itu, Polri menyatakan, tidak ada pengamanan khusus saat Ahok keluar dari sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat nanti.
"Untuk pembebasan Pak Ahok, itu masuk domain Ditjen Pas. Langkah kepolisian hanya monitoring saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Peran kepolisian, kata Dedi, hanya mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan Ahok di sekitar Mako Brimob. Polisi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan dari kumpulan massa tersebut.
Sebelumnya, Ahok meminta para pendukungnya tidak melakukan penyambutan pada hari bebasnya nanti. Imbauan itu ia sampaikan melalui surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp.
Dia tidak ingin penyambutan tersebut justru menggangu aktivitas dan ketertiban masyarakat lain. Apalagi jika massa pendukung sampai bermalam di tepi jalan.
Advertisement