KPK: Banyak Kepala Daerah Kumpulkan Fee Proyek untuk Menumpuk Kekayaan

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut beberapa kali lembaganya sering menemui fenomena kepala daerah terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur.

diperbarui 26 Jan 2019, 15:02 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2019, 15:02 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta - Sebanyak 107 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri. Jumlah tersebut termasuk yang baru saja tertangkap tangan yakni Bupati Mesuji Khamami. Dia terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut beberapa kali lembaganya sering menemui fenomena kepala daerah terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur. KPK pun menyoroti integritas para pemimpin daerah tersebut.

"Cukup banyak suap terkait dengan proyek yang ada di Pemkab. Untuk fee proyek terkait pengadaan dinas PUPR memang cukup banyak faktor kami lihat yang mengemuka," ucapnya seperti dikutip dari Jawapos.com, Sabtu (26/1/2019).

Mantan aktivis ICW ini mengatakan, banyak perkara kepala daerah menerima suap dari pengusaha yang memang menggarap proyek tersebut. Tak hanya itu, kata Febri, ada kepala daerah yang mendapatkan uang 'haram' dari pengusaha yang sebelumnya membantu biaya politik kampanye.

"Bahkan, kami duga memang mereka (kepala daerah) menerima dan mengumpulkan fee proyek untuk menumpuk kekayaan. Ini salah satu fenomena yang muncul di kasus korupsi kepala daerah," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sistem Belum Sempurna

Di sisi lain, Febri tidak menampik bila sistem untuk mencegah perbuatan haram para pejabat belum begitu sempurna. Namun, hal itu tentunya bagi KPK tidak bisa menjadi alasan pembenar atas kelakuan kepala daerah untuk korupsi.

"Pasti orangnya bermasalah bahwa sistemnya belum sempurna tentu bisa dipotret dan review melalui proses pencegahan tindak pidana korupsi. Tapi itu bukan alasan pembenar, ya. Seolah-olah kurang dari sistem, maka kita bisa maafkan pelaku korupsi, tidak boleh," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya