Kubu Jokowi Minta Vonis Ahmad Dhani Tak Direspons Berlebihan

Menurut Arsul, kader Partai Gerindra tidak perlu menyinggung masalah rezim. Pasalnya, masalah Ahmad Dhani bukanlah ranah eksekutif.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2019, 07:27 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 07:27 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musikus Ahmad Dhani dengan 1,5 tahun penjara. Vonis itu menimbulkan reaksi dari sejumlah masyarakat, di antaranya dari kubu Prabowo-Sandiaga. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Jokowi dan Ma'ruf Amin, Arsul Sani meminta mereka untuk tidak perlu berlebihan dalam meyikapi vonis Ahmad Dhani. Sebab, putusan vonis itu baru sampai pada tahap pengadilan tingkat pertama.

"Tidak usah disikapi berlebihan, wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi PK (Peninjauan Kembali) gitu ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut Arsul, kader Partai Gerindra tidak perlu menyinggung masalah rezim. Pasalnya, masalah Ahmad Dhani bukanlah ranah eksekutif.

"Kalau sudah vonis itu urusan pengadilan bukan urusan Pemerintah, bukan urusannya eksekutif gitu loh. kenapa kok seolah-olah semua rezim diinikan," ungkapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menyarankan Fadli Zon bersama partainya bertindak jika memang ada yang salah dari organ pemerintahan terkait masalah Ahmad Dhani. Dia mencontohkan dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR ini, inisiasi dong apakah mau kemudian melakukan inisiasi untuk mengubah UU ITE atau mengubah apa sistem pengadilannya atau apalah, lakukan dong," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua TKN Johnny G Plate menilai permasalahan Ahmad Dhani memang sudah berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kata dia, selalu ada hak dan tanggung jawab dari apa yang sudah diperbuat.

"Ini pelajaran untuk Dhani bahwa hak-hak dia yang dilindungi konstitusi harus bertanggungjawab sesuai hukum. Kalau tidak, itu menjadi pelanggar hukum, itu dihukum. Ini jadi pelajaran bagi masyarakat," tuturnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menegaskan hukum di pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak hanya tajam ke masyarakat biasa. Tetapi juga para tokoh bahkan sahabat dekat Jokowi sekalipun.

"Jadi kalo dibilang oleh oposisi itu cuma mempolitisasi aja isu-isu ini untuk kepentigannya sendiri. Pemerintah tegas baik partai koalisi maupun partai oposisi kalo langgar hukum tindak tegas," ucapnya.

 

Puisi Fadli Zon

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis Ahmad Dhani juga membuat Politikus Gerindra Fadli Zon menulis sebuah puisi. Dia menyebut penahanan Ahmad Dhani sebagai tanda matinya lonceng demokrasi di Indonesia

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, angkat bicara. Dia menuturkan, apa yang disampaikan Fadli menyerang pengadilan.

"Jadi Pak Fadli Zon menyerang, karena keputusan pengadilan itu bersifat independen. Pak Fadli Zon silakan baca konstitusi," ucap Hasto di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia menyindir, apa yang disampaikan Fadli karena sebagai Wakil Ketua DPR RI itu, sudah disibukkan hanya menulis puisi saja. Dan lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945.

"Mungkin karena kesibukan buat puisi lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945. Jadi apa yang disampaikan Pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," pungkas dia.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya