Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung batal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pernyataan kitab suci adalah fiksi. Dia meminta pergantian hari.
"Pemeriksaan besok, kita minta reschedule," tutur kuasa hukum Rocky, Haris Azhar saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Menurut Haris, kliennya saat ini masih ada di luar kota. Sebab itu, dia meminta jadwal ulang pada Jumat 1 Februari 2019 besok.
Advertisement
"Jamnya sih kata polisi jam 14.00 WIB, tapi mungkin bisa hadir jam 15.00 WIB-an," jelas Haris.
Rocky Gerung dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky Gerung dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Kitab Suci Fiksi
Sebelumnya, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi dan itu berbeda dengan fiktif.
Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement