Eks Ketua MK Sebut Pemenang Pilpres 2019 Bisa Terancam Ilegal

KPU masih menggunakan Daftar Calon Tetap DPD RI Pemilu 2019 yang lama, yang telah dibatalkan oleh PTUN atas gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2019, 16:15 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 16:15 WIB
Mantan Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Irman Gusman
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva memberi keterangan pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang terancam tidak sah. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggunakan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019 yang lama, yang telah dibatalkan oleh PTUN atas gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SK itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," kata Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Ia pun menegaskan, KPU RI harus segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019," tegasnya.

Seperti diketahui, selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu.

Oleh karena itu, Hamdan menganggap, jika KPU tak segera melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal.

"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya