Sudah Jadi Tersangka, Mengapa Polisi Tak Tahan Joko Driyono?

Polisi tak menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2019, 10:38 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 10:38 WIB
Joko Driyono
Plt Ketum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/2). Satgas Anti-Mafia Bola Polri kembali memeriksa Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti. Seperti diketahui, Jokdri sapaan Joko Driyono itu sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Joko Driyono karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara.

"Pengerusakan 2 tahun ancamannya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Selain itu, kata Argo, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga mempunyai hak atas kasus ini.

"Semua menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik," katanya.

Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dicekal ke Luar Negeri

Tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis, 14 Februari 2019 malam.

Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019 malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Jokdri selama 20 hari ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya