Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku pasrah kasusnya yang segera disidangkan. Politikus PAN ini dijerat hukum terkait kasus dugaan suap anggaran DAK fisik perubahan APBN tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten.
"Ya (persiapannya) berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah," kata Taufik Kurniawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Tak banyak perkataan keluar dari mulut Taufik terkait kasusnya. Mengetahui dirinya akan disidang, Taufik hanya mengatakan dirinya menyerahkan kasus yang menjerat dirinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
"Kita mengikuti (hukum) dan menghormati prosesnya," ucapnya dikutip dari JawaPos.com.
Proses penyidikan terhadap Taufik telah selesai dan kini memasuki tahap dua. Sehingga, penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada kasus ini diketahui dalam pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.Â
KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Adapun Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Â
Baca berita Jawapos.com menarik lainnya di sini: