Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan bahwa politikus Partai Demokrat Andi Arief perlu dilakukan rehabilitasi.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sarasvita mengatakan keputusan rehabiltasi setelah pihaknya bersama penyidik Bareskrim Polri melakukan assesment atas kasus ini.
Baca Juga
"Memang dari hasil assesment, saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis," kata Riza saat memberikan keterangan persnya di gedung BNN, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Menurut Riza, rehabilitasi terhadap Andi Arief akan dilakukan secepat mungkin. Apalagi, hasil assesment antara BNN dan penyidik Bareskrim Polri sudah rampung dilakukan.
"Rehabilitasinya secepatnya, di antaranya ada proses assesment lanjutan, ada pemeriksaan fisik lebih mendala," ucap Riza.
Selain itu, Riza mengatakan akan ada gejala klinis yang ditimbulkan ketika rehabiltasi dilakukan oleh seseorang yang sudah lama menjadi penyalahguna narkoba.
"Kalau berhenti tiba-tiba, ada gejala-gejala klinis. Sehngga gejala karena berhenti pakai, itu bisa ditemukan setelah hari pertama, kedua, dan ketiga," tambah Riza.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Andi Arief Ditangkap
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019 malam.
Dari tangan Andi Arief, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu atau bong.
Advertisement