Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pertemuan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada Senin, 11 Maret 2019. Pertemuan tersebut guna melakukan percepatan reformasi birokrasi di tubuh BNN.
Pertemuan tersebut diselenggarakan di ruang rapat lantai 7 Gedung BNN. Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala BNN, Heru Winarko, dan dihadiri oleh Sekretaris Utama BNN, Inspektur Utama BNN, Para Deputi serta jajaran pejabat Eselon II dan III lainnya di lingkungan BNN.
Kepala BNN berharap ke depan tunjangan kinerja BNN dapat meningkat. Hal itu disampaikan ketika Heru memberi sambutan dalam acara tersebut. Ia menyebutkan itu bisa terjadi tatkala diikuti oleh berbagai perbaikan dan peningkatan kinerja BNN dalam kerangka reformasi birokrasi.
Advertisement
"Kita akan lakukan perbaikan-perbaikan serta peningkatan pengawasan sampai ke BNN Kabupaten/Kota. Kita juga terus melakukan berbagai upaya dalam peningkatan efektivitas dalam segi SDM yang salah satunya yakni dengan menjadikan seluruh pegawai BNN menjadi penyuluh anti narkoba. Dengan demikian kita berharap ke depan BNN akan layak untuk mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja," ungkap Heru di Gedung BNN, Jakarta melalui siaran persnya, Senin (11/3/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Moratorium Pembentukan BNN Kabupaten/Kota
Sementara, sestama BNN, Adhi Prawoto, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi (RB) di BNN telah efektif dilaksanakan sejak gelombang Reformasi Birokrasi (RB) ke-3. Terlebih menurutnya, pada masa kepemimpinan Heru Winarko, BNN lebih fokus pada efektivitas dan efisiensi dengan menggunakan pendekatan balance approach. Hal itu pulalah yang menjadi alasan adanya moratorium dalam pembentukan BNN Kota/Kabupaten sampai dengan saat ini.
Menurut dia, reformasi birokrasi menjadi salah satu isu penting dalam perubahahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Indonesia. PAN RB sendiri memang diamanati untuk memimpin Reformasi Birokrasi di berbagai lembaga negara di Indonesia. Amanat tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian PAN RB.
Advertisement