Liputan6.com, Jakarta E-Planning dan E-Budgeting merupakan bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan dan program daerah, dengan kebijakan dan program nasional. Tujuannya agar terjadi sinergitas antara perekonomian daerah dan nasional, pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Itu merupakan peningkatan pelayanan yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Â
Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo mengatakan bahwa integrasi antara E-Planning yang sedang disiapkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, melalui sistem informasi pembangunan daerah dengan E- Budgeting oleh Dirjen Bina Keuangan daerah.Â
"Ini dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Hadi.
Advertisement
Hal tersebut ditegaskannya untuk menggambarkan rencana pembangunan daerah sebagai implementasi RPJMD sebagai rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian nantinya dari proses perencanaan baik itu lima tahunan, maupun dari teknis anggaran bisa dievaluasi, tanpa daerah itu datang ke Kemendagri. Hal itu adalah bentuk pelayanan prima yang akan diwujudkan.
Sementara yang sudah terwujud ada 15 layanan dalam Si OLA. Nantinya akan ditambah dua lagi soal kepegawaian dan terkait E-Planning dan E-Budjeting.
"Kemendagri berupaya mewujudkan pelayanan prima sesuai dengan standar pelayanan minimal dan telah melalui sistem online tanpa tatap muka dan kita juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan kita benar-benar menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif," ungkap Hadi.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan terkait dengan penerapan E-Budgeting merupakan aplikasi yang disiapkan pada kemudian aplikasi ini mengawal regulasi, untuk mendorong transparansi atau akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
"Kami meminta kepada daerah bahwa tidak ada pilihan lain bagi daerah untuk menerapkan E-Budjeting karena ke depan ini tuntutan transparansi dan akuntabilitas tidak ada hal lain yang didukung oleh aplikasi ini. Maka Kemendagri sudah menyiapkan aplikasi yang diharapkan sudah diterapkan di daerah pada penyusunan APBD Tahun 2020. Namun penerapan dari E-Budjeting ini tentunya kita kembalikan kepada kesiapan daerah sehingga bagi daerah yang sudah siap kita harapkan menggunakan aplikasi ini pada tahun 2020," jelas Syarifuddin.
Sedangkan dari sisi E-Planning, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hudori menyatakan bahwa implementasi dari E-Planning tegas diatur dalam Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
"E-Planning ini berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018. Jadi kalau di Permendagri itu dikenal ada empat hal yang disampaikan. Pertama E-Data, Kedua E-Planning, Ketiga ada E-Budjeting, Dan keempat ada E-Reporting," beber Hudori.
Lebih lanjut Hudori juga menambahkan bahwa penyusunan E-Planning ini tidak ada maksud lain dalam rangka menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran.
"Ke depan diharapkan berbagai pihak sudah tidak main-main lagi karena dengan aplikasi itu sudah terintegrasi antara yang satu dengan yang lain," katanya.
Di akhir, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hudori menyampaikan, saat ini memang sistema aplikasi yang dikembangkan di Kemendagri itu ada yang dikenal dengan aplikasi RPJMD tentu nanti hubungannya dengan Renstra di perangkat daerah dan juga nanti RKPD harus terintegrasi dengan Renja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
"Kalau kami sudah tahu E-Planning maka yang harus dirumuskan di Kemendagri, yaitu bagaimana E-Planning nanti nyambung dengan E-Budgeting. Mudah-mudahan kalau sudah nyambung E-Planning dan E-Budgeting semua perencanaan anggaran di daerah itu bisa optimal sesuai dengan aplikasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri," jelasnya.Â
Â
Â
(*)